> >

Sidang Eliezer Besok Hadirkan 12 Saksi, Termasuk Ajudan Sambo dan ART

Hukum | 30 Oktober 2022, 19:22 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Sumber: Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Senin (31/10/2022) besok akan menghadirkan 12 orang saksi.

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan belasan saksi tersebut akan bersaksi di PN Jakarta Selatan. Para saksi termasuk sopir, ART, hingga ajudan Ferdy Sambo.

"Saksi dari asisten rumah tangga yang bekerja di Saguling, Duren Tiga, dan Bangka," ujar Ronny dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo Cs di Pekan Ketiga untuk Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Saksi yang berasal dari rumah Saguling adalah ART bernama Susi, Sartini dan Rojiah, kemudian petugas keamanan dan security bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.

Kemudian saksi yang berasal dari rumah Jalan Bangka adalah ART bernama Abdul Somad dan petugas keamanan bernama Alfonsius Dua Lurang.

Selanjutnya saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yakni ART bernama Daryanto atau Kodir, kemudian security bernama Marjuki.

Baca Juga: Bibi Brigadir J Belum Puas meski Bharada E Minta Maaf: Dia Bisa Berpaling jika Dipertemukan Sambo

Ronny mengatakan JPU juga akan menghadirkan aide de camp (ADC) alias ajudan Ferdy Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan sopir Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah.

Sebagaimana diketahui Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU