> >

Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal, Polri akan Panggil BPOM dan Produsen Obat

Kesehatan | 29 Oktober 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi obat sirup. Polisi bakal memanggil produsen obat dan BPOM guna mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal.  (Sumber: ugm.ac.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait adanya dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal.

Pipit menjelaskan bahwa saat ini Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan investigas bersama guna mengusut kasus gagal ginjal ini.

“Kami melakukan join investigasi dengan BPOM RI. Jadi, kesepakatan kami, BPOM telah menetapkan dua produsen bahwa mereka hasil uji labnya melebihi ambang batas,” kata Pipit dalam Kompas Petang, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Tak Tetapkan Gagal Ginjal Akut sebagai KLB, Menkes: Ini Bukan Penyakit Menular

Pipit mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah dalam proses pengumpulan sampel obat-obatan yang dikonsumsi para pasien di 26 provinsi di Indonesia.

Tak hanya itu, pihaknya yang bekerja sama dengan laboratorium setempat juga akan mengambil sampel dari urine dan darah pasien untuk dianalisis.

“Memang kalau mengambil dari produsen, memang semua harus dicek, semua yang melebihi ambang batas yang harus dibicarakan,” jelas Pipit.

“Ini sedang proses pengumpulan, obat-obatan yang dikonsumsi pasien, jenis produk obat yang ada di pasaran dan produsen, kemudian cek urine dan darah,” sambungnya.

Baca Juga: 200 Vial Obat Gagal Ginjal Akut dari Jepang Tiba di Indonesia, Segera Didistribusikan

Terkait perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal, Pipit menyebut bahwa pihaknya akan berusaha objektif dan transparan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU