Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda Gegara Hakim Belum Siap, Korban Luapkan Amarah
Hukum | 28 Oktober 2022, 20:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan vonis kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz ditunda.
Sejatinya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten membacakan putusan vonis Indra Kenz pada hari ini, Jumat (28/10/2022).
Namun Hakim Ketua, Rahman Rajaguguk menuturkan sidang harus ditunda, pasalnya majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah untuk menentukan vonis.
"Putusan hari ini belum dapat dibacakan. Banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum selesai musyawarah majelis hakim. Agar semua pihak dapat memaklumi," kata Hakim ketua Rahman dalam persidangan di PN Tangerang, Jumat petang, seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Eka Marlupy.
Rahman mengaku belum selesainya musyawarah berkas putusan antara majelis hakim ini lantaran masih banyak pekerjaan yang dilakukan.
Selain itu, dia juga berpendapat tidak mudah memberikan putusan dalam kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz tersebut.
"Kita selama ini sidang sampai malam kita jalani kok, tapi masalah ini bukanya segampang itu, kita harus berpikir," tegasnya.
Lebih lanjut, Rahman menuturkan sidang akan ditunda sampai 14 November 2022, dia pun kemudian meminta semua pihak memahami keputusan tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban Binomo, Ridho Putra Nusantara Zalukhu mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga: Korban Binomo Berharap Indra Kenz Dihukum Minimal 20 Tahun Penjara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV