> >

Sampaikan Eksepsi, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa dan Bebaskan Dirinya

Peristiwa | 28 Oktober 2022, 11:18 WIB
Penasihat hukum Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidak dapat diterima. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidak dapat diterima.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan kliennya sebagai pejabat pemerintah masih dalam lingkup administrasi negara.

Sehingga penuntutan terhadapnya adalah tindakan yang bersifat premature dan melanggar asas presumptio iustae causa serta tindakan kepolisian berupa penyidikan dalam proses penuntutan perkara aquo telah dilakukan secara tidak sah.

Demikian Junaedi Saibih membacakan eksepsi untuk Terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Arif Rachman Kaget Chuck Putranto Bilang Yosua Masih Hidup saat Ferdy Sambo Masuk Rumah Dinas

“Bahwa telah terang dan jelas Terdakwa Arif Rachman Arifin selaku Pejabat Pemerintah Pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan oleh Saudara Penuntut Umum dilakukan atas dasar perintah Saksi Ferdy Sambo,” ucap Junaedi Saibih.

Atas dasar itu, Junaedi mengganggap surat dakwaan JPU terhadap kliennya tidak beralasan hukum untuk dinyatakan dapat diterima.

Sebab, kata dia, segenap tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam proses TKP maupun penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J merupakan tindakan administrasi pejabat pemerintah pelaksana.

“Yang dilaksanakan berdasarkan pada tupoksi, peraturan administrasi dan perintah atasan yang sah,” ujar Junaedi Saibih.

Baca Juga: Ferdy Sambo Emosi dan Nangis Saat AKBP Arif Rachman Ungkap CCTV Brigadir J di Duren Tiga

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU