Syarat dan Cara Ambil BSU Tahap 7 yang Cair Lewat Kantor Pos Pekan Ini
Update | 28 Oktober 2022, 08:25 WIBMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.
Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Pekan Depan, BSU bagi Penerima yang Tak Miliki Rekening Himbara Disalurkan lewat Kantor Pos
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com