Terdakwa Saling Sanggah Perintah Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim: Hakim Pasti Lihat Peran Masing-Masing
Hukum | 28 Oktober 2022, 05:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J mulai masuk ke agenda pemanggilan saksi untuk pembuktian.
Dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil tujuh orang saksi untuk menyakinkan hakim adanya tindak pidana dalam surat dakwaan.
Di sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022), terdakwa Hendra Kurniawan keberatan dengan keterangan terdakwa Ari Cahya Nugraha terkait perintah mengamankan CCTV dari Ferdy Sambo.
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto menilai, di tahap ini, hakim akan melihat keterangan yang sesuai dengan alat bukti lain.
Baca Juga: Brigjen Hendra Bantah Kesaksian Soal Perintah Amankan CCTV: Saya Tidak Tahu Isi dan Hilangnya CCTV
Tak hanya itu, peran masing-masing terdakwa juga akan dinilai sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi pidana.
Menurut Ito, dalam konstruksi kasus, setiap terdakwa memiliki peran masing-masing. Ada yang memberi perintah, ada pula pelaksana.
Tentunya yang paling berat adalah seorang pimpinan. Pasalnya, jabatan memiliki tanggung jawab berat dan beban moral saat perintah dikeluarkan.
"Kalau dia sebagai anggota Polri yang memiliki pengalaman, tentunya sudah bisa menilai apakah perbuatan ini melanggar hukum atau tidak. Kalau dia lakukan, ya dia harus menerima konsekuensi hukum," ujar Ito di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Hendra Kurniawan Tegaskan Tidak Tahu Menahu Perkara CCTV, Begini Respon Hakim
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV