Gayus: Bharada E Harus Tanggung Jawab atas Kematian Brigadir J, Kalau Tak Ada Dia, Tak Ada Kematian
Hukum | 28 Oktober 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E harus bertanggung jawab penuh atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meskipun, kata Gayus, Bharada E hanya menjalankan perintah atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ketika menembak Brigadir J.
Baca Juga: Kompol Aditya: Hasil DVR CCTV Dua Jam yang Hilang Ditemukan, Tampak Brigadir J Masih Hidup
Menurut Gayus Lumbuun, Bharada E tetap harus bertanggung jawab sesuai perannya terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebab, Gayus Lumbuun menilai, jika tidak ada Bharada E yang melakukan penembakan, maka tidak terjadi kematian kepada Brigadir J.
“Dalam pikiran saya, Bharada E bertanggung jawab penuh, karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian,” kata Gayus Lumbuun dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/10/2022).
Gayus menambahkan, Ferdy Sambo memang pernah mengatakan akan bertanggung jawab dan siap menanggung semua akibat yang dilimpahkan kepada bawahannya.
Baca Juga: Kompol Aditya Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hilangkan Bukti DVR CCTV di Komplek Polri
Namun demikian, kata Gayus, Ferdy Sambo tidak bisa serta-merta menanggung semua perbuatan yang dilakukan bawahannya. Setiap orang atau pelaku yang terlibat pembunuhan Brigadir J, tetap harus dihukum.
Lebih lanjut, Gayus menjelaskan alasan pertanggungjawaban hukum tidak bisa diakumulasikan kepada seseorang. Sebab, jika itu dilakukan, maka akan bermunculan orang bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.
“Nanti yang lahir di semua perbuatan bemper-bemper, orang pasang badan atas perbuatan orang lain. Ini memang tidak ada di konsep hukum,” ujar Gayus.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Gayus Lumbuun memandang, Bharada E melaksanakan perintah Ferdy Sambo secara penuh.
Baca Juga: Pengakuan AKBP Ari Cahya, Bharada E Sangat Tenang Usai Tembak Brigadir J
Bahkan, kata dia, Bharada E tidak hanya melepaskan tembakan satu kali ke tubuh Brigadir J, melainkan tiga sampai empat kali.
Menurut Gayus, jumlah tembakan yang berjumlah lebih dari satu kali tersebut, merupakan tindakan mematikan.
Berdasarkan penalaran silogisme, dia menyebut, melepaskan beberapa tembakan berbeda dengan satu tembakan.
“Lebih dari sekali tembakan itu, mematikan berarti, beda kalau satu kali. Ini mengganggu pikiran saya, kalau saya mengatakan saya berbeda pandang dalam hal ini,” ujarnya.
Baca Juga: Jawaban AKBP Acay Saat Disindir Brigjen Hendra Liburan ke Bali, Mengaku Hadiri Resepsi Teman Nikahan
Sementara menyoal tanggung jawab Ferdy Sambo, Gayus Lumbuun menuturkan bahwa mantan jenderal polisi bintang dua itu merupakan dalang atau mastermind.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya memerintahkan bawahannya membunuh.
Nantinya, persidangan akan membuktikan apakah tindakan Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 atau 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, perbuatan Bharada E dan tersangka lain yang melaksanakan perintah Ferdy Sambo juga akan dibuktikan, apakah melanggar Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Ekspresi Tak Biasa Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas, Sangat Marah hingga Merokok Sendirian
“Apa yang dihukum untuk yang memerintah dan diperintah sama, tidak ada bedanya,” ujar Gayus.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV