Beda dengan Baiquni, Ini Alasan Kuasa Hukum Chuck Putranto Tidak Uji Administratif ke PTUN
Hukum | 27 Oktober 2022, 20:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang eksepsi perintangan penyidikan hukum (obstruction of juctice) pembunuhan Brigadir Yosua juga mendakwa Chuck Putranto, salah satu anak buah Ferdy Sambo. Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Manurung, mengambil langkah yang berbeda dengan kuasa hukum Baiquni Wibowo.
Seperti yang diketahui, anak buah Ferdy Sambo beramai-ramai mengungkapkan di persidangan bahwa mereka hanya melakukan perintah atasannya dalam dugaan perusakan barang bukti CCTV di lingkungan sekitar tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Jhony tidak akan menguji administrasi ke PTUN seperti yang dilakukan Junaedi, kuasa hukum Baiquni. Ia memilih untuk mengajukan eksepsi dan membuktikan kliennya tidak bersalah di pengadilan.
Baca Juga: Pengacara Sebut Perbuatan Chuck Putranto Murni Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo: Dia Tertekan
“Posisi klien kami bawahannya Ferdy Sambo jadi seluruh perintah harus dipenuhi,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Ia memilih untuk fokus dengan pembuktian di persidangan dan meyakini eksepsi akan diterima hakim. Kendati demikian, ia juga siap jika eksepsi ditolak.
“Ini sudah di persidangan, semua ada hukum acaranya,” ucapnya.
Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junedi Saibih, sedang mengajukan uji tuduhan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai sengketa ini sudah menjadi cukup alasan menjadi sengketa prejudicial.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Terdakwa Obstruction of Justice Chuck Putranto Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
“Kami minta ditangguhkan sampai PTUN-nya diperiksa dengan benar,” tutur Junaedi.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV