Hendra Tak Ajukan Keberatan Dakwaan Obstruction Of Justice dalam Sidang Kasus Sambo, Ini Kata IPW
Hukum | 27 Oktober 2022, 18:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat suara soal terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan (HK) yang tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa terkait obstruction of justice dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurut Sugeng, Brigjen Hendra tidak mengajukan ekspeksi atau keberatan berarti yang bersangkutan justru memahami maksud surat dakwaan itu.
“Persoalan mengakui (perbuatannya) atau tidak nanti terkait materiil pembuktiannya,” ujarnya, Kamis (27/10/2022) dalam program Kompas Perang di Kompas TV.
Ia menilai semua saksi yang diperiksa penyidik dan diteliti oleh jaksa adalah saksi yang memperkuar surat dakwaan jaksa.
Baca Juga: Kala Brigjen Hendra Curhat ke Hakim soal CCTV: Kami Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
“Keterangan apapun ketika jaksa menghadirkan berarti saksi tersebut dianggap perlu hadir,” ucapnya.
Terkait munculnya perbedaan diksi amankan dan simpan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua saat persidangan, Sugeng berpendapat tidak mungkin Hendra tidak mengetahui maksud diamankan.
“Amankan itu suatu isyarat bilang mengamankan berarti mengarahkan sedemikian rupa, agar barang bukti tidak digunakan untuk pemeriksaan pidana, apalagi posisi Hendra ini penyidik Propam,” tuturnya.
Sebelumnya dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra mengaku hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV.
“Terima kasih yang mulia, pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu barangnya apalagi isinya dan kami juga tidak pernah tahu siapa yang meng-copynya kemudian siapa yang menontonnya dan kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo) untuk cek dan amankan CCTV hanya sebatas itu saja dan setahu kami,” kata Hendra.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV