BPOM Sebut 69 Obat Sirup Mengandung 4 Jenis Zat Pelarut Berpotensi Tercemar EG dan DEG
Update | 27 Oktober 2022, 15:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan pihaknya mendapatkan 69 obat sirup mengandung empat jenis zat pelarut, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin.
Untuk diketahui, empat jenis zat pelarut ini berpotensi menghadirkan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop.
"Ada 69 obat yang mengandung pelarut tersebut," kata Penny dalam konferensi persnya, Kamis (27/10/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.
Meski demikian, Penny menuturkan 69 obat tersebut masih perlu diuji lebih lanjut dan tidak lantas bisa dikaitkan dengan penyebab meninggalnya anak dengan gagal ginjal akut.
Pasalnya, sekalipun obat sirop tersebut terbukti mengandung empat jenis yang menghadirkan cemaran EG dan DEG, tapi, Penny menyebut jika masih di ambang batas masih dinyatakan aman
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Baca Juga: BPOM Resmi Larang Produksi Obat Sirup Gunakan 4 Zat Pelarut Ini
"Tetapi tentunya (69 obat) mesti diuji tentunya belum tentu mengandung cemaran EG dan DEG walaupun mereka mengandung cemaran EG DEG ada batasan tolerable limit, kalau di ambang batas tersebut berarti masih aman," jelasnya.
Penny menambahkan, dari 69 merek obat itu, 23 di antaranya terbukti aman.
"Dari 69 tersebut, sudah diuji ada 23 yang menggunakan pelarut tapi dapat dikatakan aman," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV