Catatan ICW: Kinerja DPR dalam Agenda Pemberantasan Korupsi Masih Mengecewakan
Politik | 27 Oktober 2022, 04:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kinerja DPR terkait permasalahan korupsi, dalam tiga tahun terakhir dinilai masih minim.
Penilaian ini tertuang makalah Catatan Kritis Kinerja DPR Isu Antikorupsi, Hak Asasi Manusia, Pemilu, dan Lingkungan 2019-2022, Rabu (26/10/2022).
Catatan tiga tahun kinerja DPR tersebut dibuat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kontras, Perludem dan Walhi.
Dalam agenda pemberantasan korupsi, ICW menilai kinerja DPR di tiga tahun belakangan masih mengecewakan.
Baca Juga: Respons Pidato Presiden soal Pemberantasan Korupsi, ICW Sebut Jokowi Tutupi Kebobrokan
Catatan ICW di periode satu tahun terakhir saja, dari 40 rancangan legislasi di program legislasi nasional prioritas 2022, baru 12 rancangan UU yang berhasil diselesaikan.
Mirisnya, tak satu pun regulasi yang dihasilkan anggota dewan memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Seperti dalam RUU Pemasyarakatan yang menghapus syarat khusus bagi narapidana korupsi menerima remisi, asmiliasi, dan pembebasan bersyarat.
Akibatnya, pada 6 September 2022, terdapat 23 napi korupsi mendapat pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan agar Orang Tak Berani Korupsi
"Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang putusannya baru incracht pertengahan tahun 2021 lalu menjadi satu di antara puluhan koruptor penikmat muatan RUU Pemasyarakatan," tulis ICW dalam makalah Catatan Kritis Kinerja DPR Isu Antikorupsi, Hak Asasi Manusia, Pemilu, dan Lingkungan 2019-2022 yang diterima KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).
ICW juga menyoroti terkait lemahnya pengawasan DPR dalam penegakan hukum antikorupsi dan rendahnya kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaan.
Kemudian dalam tiga tahun terakhir, ada dua nama anggota DPR yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV