Jubir BIN Ungkap Siti Elina Punya Masalah Pribadi, Ajak Masyarakat Saling Peduli Tangkal Terorisme
Hukum | 27 Oktober 2022, 06:10 WIB“Aneh sih ya, kalau ditegur baru mau menegur, kalau enggak ditegur ya diam saja, walaupun dia berjalan melewati banyak orang, kalau enggak ditegur ya diam aja,” kata Siti Latifah, tetangga Lina.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan perempuan yang mencoba menerobos masuk ke Istana Merdeka itu.
Lina mengaku kepada petugas kepolisian bahwa dirinya mendapat wangsit atau mimpi-mimpi sebelum melakukan aksinya pada Selasa (25/10/2022) itu.
Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII
"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit,” ungkap Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Polisi Aswin Siregar di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
“Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga sehingga dia mencapai kesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," imbuhnya.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan perempuan yang di Jalan Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara itu.
"Kami akan menyerahkan (Elina) nanti supaya ketemu psikolog, akan dilakukan pendalaman kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Aswin.
Namun, ia enggan mengatakan waktu pemeriksaan kejiwaan Elina. Aswin hanya mengatakan bahwa pemeriksaan psikologi perempuan yang disebut menodongkan pistol ke arah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ungkap," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penerobos Istana Merdeka Siti Elina Ingin Bertemu Presiden Joko Widodo, Ini Tujuannya
Untuk diketahui, Elina ditangkap polisi karena diduga berusaha menerobos masuk kawasan Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres pada Selasa (25/10/2022) pagi pukul 07.10 WIB.
Setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, polisi mendapati Elina diduga terpengaruh ajaran radikalisme.
Polisi pun kemudian melibatkan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku.
Densus 88 bersama penyidik dari Polda Metro Jaya lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan (Siti Elina) terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI maupun akun dari NII," ungkap Aswin.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Akan tetapi, penyidik mengonstruksikan tindakan pelaku dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang adanya paksaan fisik dan psikis.
Selain itu, Aswin menilai penanganan kasus tersebut juga harus menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Todong Paspampres di Ring 1 Istana Merdeka, Siti Elina Curi Pistol Milik Pamannya yang Pensiunan TNI
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV