Motif Perempuan Berpistol Terobos Istana, Polisi: Ingin Ketemu Pak Jokowi, Bicarakan Dasar Indonesia
Peristiwa | 26 Oktober 2022, 21:05 WIBPolisi menyebut Siti mendapatkan pistol dari pamannya yang berstatus pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Siti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Baca Juga: Todong Paspampres di Ring 1 Istana Merdeka, Siti Elina Curi Pistol Milik Pamannya yang Pensiunan TNI
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara