Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII
Kriminal | 26 Oktober 2022, 17:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil pemeriksaan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan fakta bahwa dua orang, yakni guru dan suami, dari perempuan yang menodongkan pistol dan mencoba menerobos Istana Presiden, Siti Elina, merupakan anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
Suami Siti Elina diketahui berinisial BU, sedangkan gurunya berinisial JM. Keduanya dipastikan telah berbaiat kepada NII.
"BU adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara, sendangkan JM itu adalah murobi atau guru yang mendoktrin tersangka (Siti Elina)," ungkap Kepala Bagian Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan di program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).
Aswin menjelaskan, pihaknya menemukan fakta tersebut setelah menganalisis media sosial Siti yang terhubung dengan beberapa akun eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII.
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan (Siti Elina) terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI maupun akun dari NII," terang Kombes Aswin.
Baca Juga: Densus 88 Sebut Perempuan Berpistol Terobos Istana Presiden Diduga Ikut Kelompok Radikal: Eks HTI
Setelah melakukan pemeriksan, Densus 88 pun menemukan dua orang yang juga terhubung dengan kelompok NII Jakarta Utara, yakni BU dan JM.
"Diketahui bahwa BU dan JM sudah berbaiat kepada Amir atau NII," lanjut dia.
Ia juga mengkalim bahwa Densus 88 telah menemukan fakta dua orang tersebut telah berbaiat atau dilantik sebagai anggota NII.
Bahkan, Densus 88 menduga suami Siti menduduki jabatan pendamping bendahara NII Jakarta Utara.
“BU dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara,” ujar Kombes Aswin.
Baca Juga: Terungkap! Asal Mula Pistol FN Perempuan Penerobos Istana Presiden Ternyata Didapat dari Mencuri
Oleh karena itu, ia menambahkan, penanganan kasus penodongan senjata api di kawasan Istana Presiden itu harus menerapkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV