15 Jaksa Ditunjuk untuk Teliti Kelengkapan Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Peristiwa | 26 Oktober 2022, 15:48 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk sebanyak 15 jaksa untuk meneliti berkas perkara keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Para jaksa sudah mulai bekerja sejak berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Polda Jatim, Selasa (25/06/2022). Ke-15 jaksa diberi tenggat waktu paling lama dua minggu sejak pelimpahan berkas.
"Ada 15 orang jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara 6 tersangka kasus Kerusuhan Kanjuruhan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Sikap Arema FC soal Tragedi Kanjuruhan: Investigasi yang Komprehensif dan Pengusutan secara Tuntas!
Jika berkas perkara memenuhi syart formil dan materill, Kejati akan meminta penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," jelas dia.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas perkara tersangka Tragedi Kanjuruhan kepada Kejati Jatim, Selasa (25/10) kemarin.
Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan: 6 Tersangka Mulai Ditahan di Rutan Polda Jatim
Berkas-berkas itu merupakan milik Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka dijerat Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com