Ini Kepentingan JPU Hadirkan Keluarga, Kekasih dan Pengacara Brigadir J Sebagai Saksi di Persidangan
Hukum | 26 Oktober 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sebanyak delapan dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum merupakan keluarga dari Brigadir J. Sedangkan empat saksi lain adalah kekasih Brigadir J, pengacara dan pihak lain yang mengetahui kasus tersebut.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menjelaskan para saksi yang dihadirkan JPU untuk memperkuat bukti adanya tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Momen Kekasih Brigadir Yosua Menangis di Sidang Pemeriksaan Saksi Bharada Eliezer
"Jadi konstruksi JPU untuk membuktikan dakwaan dan itu sebabnya dimulai dari keluarga korban yang menyaksikan proses awal terjadinya kasus. Jadi tujuan utama JPU pembuktian dakwaan dalam persidangan," ujar Barita di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).
Menurut Barita, seluruh keterangan saksi yang dihadirkan JPU akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim juga menilai keterangan para saksi ini menjadi fakta-fakta persidangan yang akan digali kembali dengan simpul-simpul lain yang muncul di persidangan.
"Inilah hakikat dari pembuktiaan sehingga peristiwa bisa hadir seutuhnya dalam persidangan," ujar Barita.
Baca Juga: Bersaksi di Persidangan, Adik Brigadir J Sebut Sempat Dilarang Polisi Lihat Jenazah Sang Kakak
Adapun 12 saksi di sidang lanjutan Bharada E yakni ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV