Kamaruddin Sebut-Sebut Sumber Rahasia dalam Sidang Bharada E, Kriminolog: Itu Data Sampah
Hukum | 26 Oktober 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyebut sejumlah keterangan saksi Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) sebagai data yang tidak akan dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Pasalnya, beberapa kali Kamaruddin mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi dari sumber rahasia. Saat ditanya hakim pun, ia tak mau menyebutkan sumber informasi yang ia sampaikan di sidang lanjutan Bharada E pada Selasa (25/10/2022).
"Ya itu lah kontroversinya Pak Kamaruddin, mengungkapkan sesuatu hal yang kontroversial, karena justru saatnya kita buka-bukaan di pengadilan kok masih bilang data rahasia, data intel," jelas Adrian di program Kompas Petang, KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).
"Sehingga kalau kita mengikuti jalan berpikir itu, harus kita bilang kalau itu data yang sampah, artinya kita tidak perlu percaya sama sekali dan tentu hakim tidak percaya pada keterangan yang didapatkan secara rahasia tersebut," imbuhnya.
Menurut Adrian, keterangan-keterangan dari sumber rahasia yang disampaikan oleh Kamaruddin akan diabaikan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Sambo Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J: Itu Tuduhan Keji
Sebab, kata dia, hakim akan menyeleksi informasi dari banyaknya data yang diterima terkait kasus, sehingga perlu mengabaikan atau menentukan informasi mana saja yang diperlukan untuk dipertimbangkan dalam putusannya.
"Kelihatannya kalau pakai istilah rahasia lah, intel lah, yang harusnya diungkapkan dalam satu persidangan, itu saya kira akan membuat fakta itu (kalau memang ada faktanya) segera diabaikan oleh hakim, karena dianggap sebagai tidak kredibel sama sekali," tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa saksi yang hadir di persidangan harus berkata apa adanya, tidak melebih-lebihkan atau mengurangi hal yang ia ketahui, karena bisa berujung pada jeratan pidana.
"Kalau memang dia tidak ketahui maka jangan mengada-ada, melebih-lebihkan, mengurangi, itu enggak boleh, bahkan nanti dia bisa terjebak pada pemberian kesaksian palsu, malah kemudian unsur pidana itu," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa ada dua kategori saksi, yakni saksi fakta dan saksi ahli.
"Kalau saksi ahli itu memang tidak tahu situasinya tapi dia mengomentari berbasis pada keahliannya, sementara saksi fakta ya apa yang diketahuinya," jelasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV