> >

Kamaruddin Soal Laporannya Diabaikan KPK: Jangan Bebankan Saya Cari Bukti, Itu Kewajiban Penyidik

Hukum | 25 Oktober 2022, 05:20 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menanggapi laporannya terkait dugaan korupsi pembelian lahan di Gresik yang diduga diabaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu melaporkan soal dugaan korupsi,  yang sudah dilayangkan sejak tahun lalu.  

Diketahui, KPK sebelumnya menyatakan belum dapat menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Kamaruddin karena dianggap belum memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Laporannya Diabaikan KPK Bukan Hoaks, Tunjukkan Bukti-bukti

KPK kemudian meminta Kamaruddin melengkapi dokumen pendukung atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya tersebut.

"Antara lain uraian fakta peristiwa dan data atau informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saudara dilaporkan," tulis surat balasan KPK untuk Kamaruddin.

Menanggapi hal itu, Kamaruddin menegaskan bahwa menjadi kewajiban penyidik dalam melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap dugaan korupsi yang telah ia laporkan.

Kamaruddin mengatakan, jangan kemudian KPK membebankan dirinya selaku pihak pelapor untuk mencari bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Kamaruddin Geram Ferdy Sambo Masih Cari-Cari Alasan: Kalau Bandel, Semua Kasus Dia Saya Buka

Ia mengaku, dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dirinya sudah memberikan bukti awal yang cukup lengkap kepada Ketua KPK Firli Bahuri melalui surat.

"Jadi, KPK jangan membebankan kepada saya selaku si pemberi informasi untuk mencari bukti-buktinya, walaupun bukti awal telah lengkap saya berikan kepada Ketua KPK RI by surat," kata Kamaruddin kepada Kompas TV, Senin (24/10/2022).

Kamaruddin menambahkan telah memberikan bukti berupa akta notaris/PPAT. Serta informasi mengenai sejumlah saksi yang bisa dimintai keterangan oleh KPK.

Adapun saksi-saksi itu terdiri atas polisi berpangkat kompol, kombes, brigjen, hingga irjen. Tak hanya itu, ada pula saksi dari advokat, notaris, staf bank, pegawai show room, pejabat Bank Indonesia, hingga bekas penggarap tanah.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir J Sangat Lambat hingga Kliennya Pesimistis

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengaku telah memberikan informasi mengenai pola pendistribuian uang kejahatan hasil korupsi yang dimaksud.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU