> >

KPK Tegaskan Hanya Periksa Lukas Enembe di Papua, Tidak Ada Jemput Paksa

Hukum | 24 Oktober 2022, 22:38 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

Alex menegaskan kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik akan datang ke tempat kediamannya.

Alex mengatakan, kunjungan KPK dan IDI ke Papua tersebut akan dijadwalkan segera. Turut serta dalam kunjungan itu adalah pimpinan KPK.

Baca Juga: KPK Lelang Tanah Milik Eks Menpora Imam Nahrawi di Cipayung, Harga Limit Rp8,5 Miliar

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tugas pokok dan fungsi KPK dengan memerhatikan ketentuan undang-undang (UU).

"KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara LE sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar Alexander.

"Sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK."

 

Selain itu, kata dia, KPK memastikan bahwa penegakan hukum terhadap Lukas Enembe tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.

Baca Juga: Lukas Enembe akan Diperiksa Tim Kesehatan Bentukan KPK di Papua, Ini Alasannya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal konstruksi perkara yang menjerat tersangka Lukas Enembe.

Publikasi terkait konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: Ketika Jaksa Ragukan Kompetensi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU