> >

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Laporannya Diabaikan KPK Bukan Hoaks, Tunjukkan Bukti-bukti

Hukum | 24 Oktober 2022, 07:52 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak saat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Selasa (2/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Diketahui, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa ucapan Kamaruddin tak benar atau hoaks setelah mengaku laporannya kepada lembaga antirasuah soal dugaan korupsi diabaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Kamaruddin Geram Ferdy Sambo Masih Cari-Cari Alasan: Kalau Bandel, Semua Kasus Dia Saya Buka

Terkait hal tersebut, Kamaruddin menegaskan bahwa laporan dugaan koupsi yang ia sampaikan kepada KPK, kemudian tidak ditindaklanjuti atau diabaikan bukanlah hoaks.

Sebab, Kamaruddin mempunyai cukup bukti untuk mendukung klaimnya tersebut mengenai laporannya yang diabaikan oleh KPK.

"Saya tidak menyebar hoaks. Saya melaporkan fakta dan ada bukti pendukungnya," kata Kamaruddin kepada media yang keterangannya diperbolehkan dikutip pada Senin (24/10/2022).

Adapun laporan yang diduga diabaikan itu terkait dugaan korupsi kasus pembelian lahan tanah garapan di Gresik, Jawa Timur, seluas 14,1 hektare.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir J Sangat Lambat hingga Kliennya Pesimistis

Semula, disebutkan bahwa tanah yang dibanderol tersebut awalnya seharga Rp 50 ribu per meter. Namun, belakangan nilainya naik jadi Rp 2.600.000 per meter.

Kamaruddin menduga bahwa tanah tersebut milik negara yang dijual kepada negara. Adapun nilai korupsinya, menurut Kamaruddin, berjumlah triliunan rupiah.

Tanda terima dari KPK setelah Kamaruddin Simanjuntak melaoorkan dugaan tindak pidana korupsi. (Sumber: Dok. Kamaruddin Simanjuntak)

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kamaruddin melaoporkannya kepada KPK pada 20 September 2021 dan diterima sekitar pukul 15.19 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 175/FHV/SU/K/2021. Adalah pegawai KPK bernama Abdul Rozak yang menerima laporan Kamaruddin tersebut dan ditandatangani.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU