> >

Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi pada Sidang Bharada E, Rohani Simanjuntak: Kami Ada Bukti-buktinya

Hukum | 23 Oktober 2022, 17:07 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bibi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah siap untuk memberikan kesaksian dalam persidangan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa (25/10/2022) mendatang.

Rohani mengatakan sebanyak sebelas orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia menjelaskan akan menunjukkan barang bukti berupa hasil autopsi keponakannya itu.

"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," bebernya dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (23/10).

Baca Juga: Tiga Kerabat Yosua Berangkat ke Jakarta, Siap Bersaksi di Sidang Bharada Eliezer

Selain itu, Rohani bersama peserta sidang lainnya juga akan mengungkapkan keterangannya ketika diperiksa yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," lanjutnya.

Rohani merasa ada kejanggalan dalam pernyataan Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah. Padahal menurutnya, Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saja bisa menolak permintaan Ferdy Sambo terkait eksekusi Yosua. 

"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," tutur Rohani.

Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Sebut Maafkan Bharada Eliezer, tapi Proses Hukum Harus Berlanjut & Adil

Pihak keluarga sudah memaafkan, tetapi Rohani menyebut pembunuh haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU