Kasus Gagal Ginjal Akut, Pedagang Pasar Pramuka Dilarang Jual 5 Obat Mengandung Etilen Glikol Tinggi
Kesehatan | 21 Oktober 2022, 18:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perumda Pasar Jaya melarang seluruh pegadang obat di Pasar Pramuka menjual ataupun mengedarkan lima jenis obat dalam bentuk sirop yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan.
Pasalnya, lima jenis obat dalam bentuk sirop tersebut mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman.
Demikian Manager Area 8 Perumda Pasar Jaya Sion Purba dalam keterangannya kepada jurnalis KOMPAS TV Asri Nursaiidah, Jumat (21/10/2022).
“Sebetulnya sama seperti surat edaran Kemenkes, tapi kami dari Managemen Pasar Jaya membuat sendiri dan membagikan kepada seluruh pedagang disini,” ucap Sion.
Baca Juga: Survei LSI Ungkap 80,95 Persen Warga Jakarta Puas dengan Kinerja Anies, NasDem: Ini Modal Besar
“Jadi kami larang pedagang untuk mengedarkan obat sirup terutama 5 obat ini. Larangannya sampai kapan kita menunggu arahan dari Kemenkes.”
Untuk diketahui, kasus kematian terkait gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Gg GAPA sudah mencapai 118 jiwa per 20 Oktober 2022.
Artinya, sebanyak 56,7 persen kasus kematian terjadi dari total kasus yang dilaporkan.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut menunjukkan, sebanyak 208 kasus terkait gangguan ginjal akut telah dilaporkan di 20 provinsi.
Dari jumlah itu, terdapat 118 kasus kematian yang dilaporkan, 56 kasus masih dalam perawatan, dan 34 kasus dinyatakan sembuh.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV