> >

TGA Aremania Sebut Polisi Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Hukum | 21 Oktober 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi. Polisi dan tentara berdiri di tengah kabut gas air mata dalam pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Yudha Prabowo/Associated Press)

"TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) telah menyatakan bahwa sekian jam dari rekaman CCTV itu hilang. Saya tidak tahu, polisi bekerja atau ngerjain sih. Kalau TGIPF dikerjain, gimana yang lain?" terangnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Propam Polri dan juga akan membawa urusan ini ke Presiden.

"Kami juga akan melapor ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional). Kami akan pakai semua mekanisme hukum, termasuk mendorong penyelidikan HAM berat," tandasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Ngaku Selidiki Semua CCTV Stadion Kanjuruhan: Tidak Ada yang Terhapus

Sebelumnya seperti diberitakan, ada dugaan pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan disebut mirip pola penanganan kasus Ferdy Sambo. 

Hal itu diungkap pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Ia menilai, ada pola penanganan seperti kasus Sambo juga terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ia lantas mencontohkan, dalam penanganan awal kasus Sambo ada upaya penghapusan CCTV.

Adapun dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menemukan adanya rekaman CCTV yang juga diduga dihapus.

”Kejanggalan lain adalah rekonstruksi dilakukan di Polda Jatim pada Rabu (19/10/2022) ini. Kenapa tidak di Polres Malang yang dekat dengan stadion?” ujar Bambang mempertanyakan kepada KOMPAS.TV, Kamis (20/10). 

“Kenapa harus membuat saksi yang mungkin juga korban tragedi itu bersusah payah harus datang ke Mapolda Jatim di Surabaya? Itu memberatkan,” lanjutnya.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Surya Malang


TERBARU