> >

Kasus Gangguan Ginjal Akut Tengah Dikaji sebagai Kejadian Luar Biasa

Peristiwa | 21 Oktober 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi. Kemenkes mengkaji penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus gangguan ginjal akut. (Sumber: Shutterstock/Peakstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementarian Kesehatan (Kemenkes) terus mengkaji soal penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus-kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA).

Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia hingga Selasa (18/10/2022). Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia pada periode Januari hingga Oktober 2022.

Mendadak, cepat, dan belum diketahuinya penyebab membuat Kemenkes mengkaji penetapan status KLB terhadap kasus-kasus gangguan ginjal akut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya sudah melibatkan epidemiolog untuk mengkaji penetapan status tersebut.

"Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan (untuk menetapkan KLB), masih berproses semua," ujar Nadia di RSCM, Jakarta, Kamis (20/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dia menuturkan, ada beberapa pertimbangan yang dipikirkan dalam menetapkan status KLB. Salah satu pertimbangan yang dilakukan adalah melihat tren kenaikan dan angka kematian kasus.

Baca Juga: Gagal Ginjal Anak Ditanggung BPJS Kesehatan, kalau Gawat Darurat Tak Perlu Surat Rujukan

Biasanya, status KLB ditetapkan jika kasus dan angka kematian mengalami tren peningkatan yang cepat seperti kasus Covid-19.

"Semua masih dikaji ya," pungkas Nadia.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Direktur Utama RSCM dr. Lies Dina Liastuti, tingkat kematian pasien rujukan itu mencapai 63 persen dari total 49 kasus yang diterima sepanjang tahun 2022.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU