Tanggapi Eksepsi Kuat Maruf, Ahli Hukum Pidana: Dakwaan Jaksa Sudah Jelas dan Cermat
Hukum | 20 Oktober 2022, 19:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai dakwaan jaksa terhadap Kuat Maruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, sudah jelas dan cermat.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), penasihat hukum Kuat Maruf menyampaikan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut tim penasihat hukum Kuat Maruf, surat dakwaan jaksa penuntut umum tak lengkap.
Kubu Kuat Maruf juga menganggap surat dakwaan tidak jelas karena tidak menjelaskan peristiwa keributan di rumah Magelang antara korban Brigadir J dan terdakwa.
Menanggapi eksepsi tersebut, Asep menilai dakwaan jaksa terhadap Kuat Maruf sudah jelas dan cermat.
"Eksepsi diatur 156 KUHAP, itu tiga hal. Satu, kewenangan. Kedua, eksepsi itu menyangkut dakwaan tidak dapat diterima. Yang ketiga, batal demi hukum yaitu tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap menguraikan bagaimana kejadian itu. Jadi bukan bicara materi pokok perkara, masih formalitas," kata Asep dalam Breaking News Kompas TV, Kamis sore.
"Jadi ketika mengajukan eksepsi itu apakah jaksa telah cermat, jelas, lengkap enggak uraiannya?"
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Mengaku Ambil Pisau di Rumah Magelang untuk Jaga-jaga karena Brigadir J Punya Senjata
"Kalau saya lihat, dari eksepsi yang diajukan, semuanya itu kebanyakan ya, catatan saya, satu, itu sudah materi perkara atau substansi. Nanti akan dibuktikan di persidangan, putusannya pasti ditolak atau tidak dapat diterima."
"Kedua, yang harusnya disampaikan ketidakcermatannya apa? Dia tidak cermat menguraikannya, tidak detail."
"Tapi kalau saya lihat, dakwaannya sudah detail. Peran-peran FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), E (Richard Eliezer atau Bharada E), itu sudah jelas cermat uraiannya, lengkap disebut nama dan tempat kejadian itu. Jelas bagi kita semua," ujarnya.
"Kan hukum itu siapa, berbuat apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Uraian itu sudah ada. Jadi kalau ada pernyataan sepenggal-sepenggal, justru penasihat hukum harusnya untung karena nanti pembuktiannya gampang."
"Tapi saya yakin, kalau saya baca dakwaan, sudah lengkap, sudah jelas, sudah cermat, itu yang harus dipahami," tutur Asep.
Dalam pembacaan eksepsi, penasihat hukum juga menyebut perbedaan antara dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP), disebut juga ada dakwaan imajiner.
Terkait hal itu, Asep mengatakan dakwaan tidak harus sesuai BAP. Sementara mengenai dakwaan imajiner, ia mengatakan tim penasihat hukum melupakan alat bukti lain seperti keterangan ahli.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Sambo, Apa Ini Bisa Jadi Pertimbangan Hakim?
"Dakwaan itu adalah keyakinan jaksa untuk membuat dakwaan, harus jelas, cermat, lengkap. Apakah harus sesuai BAP? Tidak harus, saya katakan. Kalau sama copy paste," jelasnya.
"Justru dari yang sekian itu diringkas jadi 40 atau 50 halaman, yang diambil itulah yang fakta-fakta hukum untuk dipertanggungjawabkan di meja sidang."
"Ketika jaksa membuat dakwaan, hakim harus diyakinkan dengan minimum alat bukti. Jadi kalau imajiner dikatakan diambil dari keterangan satu saksi, ada yang dilupakan alat bukti lain," lanjutnya.
"Kan di situ ada alat bukti keterangan ahli, ahli balistik, ahli forensik, surat, jadi itu lebih dari satu," ucap Asep.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) sendiri juga menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum Kuat Maruf.
Sementara Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda putusan sela.
Baca Juga: Ini Alasan Kuat Maruf Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV