> >

Mahfud MD Sebut Ketum PSSI Bisa Saja Kena Pidana Imbas Tragedi Kanjuruhan

Peristiwa | 20 Oktober 2022, 15:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selepas melaporkan hasil penyelidikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (04/10/2022). (Sumber: Sekretariat Presiden RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule maupun jajarannya di kepengurusan PSSI bisa saja kena hukuman pidana karena Tragedi Kanjuruhan. 

Hal itu diutarakan Mahfud MD yang juga ketua Tim Gabungan Independepen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan dalam forum survei LSI tentang Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum dan Persepsi terhadap Kanjuruhan yang dirilis pada hari ini, Kamis (20/10/2022).

Mahfud mengatakan, hukuman itu bisa berupa pidana jika mereka terbukti bersalah dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian. 

Dalam laporan TGIPF soal tanggung jawab PSSI, lanjut Mahfud, secara prosedural pemerintah tidak bisa masuk ke internal pengelolaan sepak bola.

"Seperti itu kita tidak masuk pada statuta (PSSI) dan aturan FIFA. Oleh sebab itu, lalu kita katakan begini. Tanggung jawab ada dua, tanggung jawab hukum dan mulai disidik, itu bisa saja jadi kena ketua PSSI," papar Mahfud dalam acara itu yang juga diikuti KOMPAS.TV secara daring. 

"Polisinya juga sudah kena. Itu atas rekomendasi TGIPF. Sekarang sudah diperiksa lagi 16 orang dan sebagainya. Terus dilakukan tindak pidana," sambungnya. 

Baca Juga: 42 Persen Masyarakat Tak Percaya Polri Bisa Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Tanggung Jawab Moral PSSI

Lantas, Mahfud juga bicara soal tanggung jawab kedua hasil rekomendasi TGIPF, yaitu tanggung jawab secara moral yang harusnya dilakukan PSSI. 

"Tetapi, ada juga serukan tanggung jawab moral. PSSI itu supaya stakeholder mundur. Orang mengundurkan diri tidak langgar aturan. Itu seruan moral," paparnya. 

"Mundur di mana-mana boleh. Itu tampaknya sedang dicerna. Mudah-mudhan terjadi ke sana. Mundur itu melalui munaslub atau KLB atau mundur dulu, agar ada Munaslub (PSSI). Itu nanti kita lihat, paparnya. 

 

Lantas, Mahfud juga bicara soal tidak lagi ikut campur jika sudah soal tanggung jawab moral. 

"Ya atau tidak, secara moral kita tidak ikut campur," paparnya. 

Lalu Mahfud bicara soal rekomendasi TGIPF lain yang sudah berjalan, seperti kepada Polri dan renovasi Stadion Kanjuruhan Malang. 

"Rekomendasi lain, renovasi stadion, langsung dilakukan. Kemudian pengaturan polri. Polri buat aturan baru mulai lakukan susun protap baru di pengamanan sepak bola," papar Mahfud. 

Baca Juga: Mahfud MD: Saya Nggak Peduli Kandungan Zat Kimia dalam Gas Air Mata, Penembakannya yang Penting

Sebelumnya seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenam orang tersangka yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris. SS selaku security officer.

Tiga anggota polisi menjadi tersangka yakni WSS, Kabag Operasi Polres Malang; H yang merupakan Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur dan yang terakhir BSA, Kasat Sammapta Polres Malang.

Kapolri menambahkan selain menetapkan enam tersangka, Bareskrim Polri menetapkan 20 personel yang diduga melanggar kode etik dalam proses pengamanan pertandingan.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku tindak pidana dan tim terus bekerja," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022).

Terhadap enam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU