> >

3 Zat Berbahaya Ditemukan di Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut, Apa Saja?

Kesehatan | 20 Oktober 2022, 14:50 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan 3 zat kimia berbagaya yang ada pada obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut. (Sumber: YouTube Kementerian Kesehatan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan tiga zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut (accute kidney injury/AKI) misterius atau gagal ginjal akut progresif atipikal.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Menurut penjelasannya, tiga zat kimia tersebut adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Dia mengatakan EG, DEG, EGBE, seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya. 

"Beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirop tersebut," jelasnya.

Ketiga zat kimia tersebut, lanjut dia, merupakan impuritas dari zat kimia 'tidak berbahaya' yakni polietilen glikol.

Polyethylene glycol sendiri adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirop.

Baca Juga: Industri Farmasi Diminta Lakukan Pengujian Buntut Kasus Ginjal Anak, BPOM Siapkan Sanksi Cabut Izin

Oleh sebab itu, ungkap Budi, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk sementara melarang penggunaan dan penjualan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Tenaga kesehatan juga telah diinstruksikan untuk menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.

 

Kemenkes, lanjut Budi juga tengah menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka.

"Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (penderita) per bulan," ucapnya.

"Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen."

Sejauh ini, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi di Indonesia. Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.

Baca Juga: Beredar Daftar Obat Mengandung Zat Sebabkan Gagal Ginjal, Kemenkes: Informasi Itu Tidak Benar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU