3 Zat Berbahaya Ditemukan di Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut, Apa Saja?
Kesehatan | 20 Oktober 2022, 14:50 WIB
Kemenkes, lanjut Budi juga tengah menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka.
"Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (penderita) per bulan," ucapnya.
"Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen."
Sejauh ini, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi di Indonesia. Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.
Baca Juga: Beredar Daftar Obat Mengandung Zat Sebabkan Gagal Ginjal, Kemenkes: Informasi Itu Tidak Benar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV