> >

Jaksa Blak-blakan Bilang Dakwaan Ferdy Sambo Tidak Dapat Batal Demi Hukum

Peristiwa | 20 Oktober 2022, 13:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Pada pokoknya memohon Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 Tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid,B/PN JKT.SEL.

Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Lanjutkan Persidangan

Tidak hanya itu, dalam eksepsinya Terdakwa Ferdy Sambo juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.

Terdakwa Ferdy Sambo, beralasan terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaann terhadapnya.

Antara lain, perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh karena tidak menguraikan peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.

Baca Juga: Jawab Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Nyatakan Dakwaan Penuhi Syarat Formil, Tunggu di Pembuktian

Selain itu, Terdakwa Ferdy Sambo juga menilai Surat Dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.

Tak hanya itu, Terdakwa Ferdy Sambo juga keberatan dengan Dakwaan JPU karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU