Beredar Daftar Obat Mengandung Zat Sebabkan Gagal Ginjal, Kemenkes: Informasi Itu Tidak Benar
Kesehatan | 20 Oktober 2022, 08:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Kementerian Kesehatan melarang konsumsi obat berbentuk sirup, berwarna daftar produk obat yang mengandung zat berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Namun, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menyatakan, daftar tersebut tidak benar.
Syahril menegaskan, Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar.
"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Menurut Syahril, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Baca Juga: Ini Imbauan IDAI terkait Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Nakes Diimbau Tak Resepkan Obat Sirup
"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.
Dalam daftar yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp itu, ada 15 merek obat yang mengandung senyawa berbahaya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek. Hal itu dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," ucap Dante.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara