Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel Hari Ini
Hukum | 20 Oktober 2022, 08:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan kembali melaksanakan sidang pidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J pada hari ini, Kamis (20/10/2022).
Kali ini, agenda sidang adalah penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Marahi Kompol Chuck Putranto karena Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik Polres Jaksel
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.
Djuyamto menyebutkan, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.
Sidang tersebut akan dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.
Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama.
Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Tanpa Izin Ketua RT, Irfan Widyanto Ganti CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10/2022) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa tersebut.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Menurut Sarmauli, dalam surat dakwaan terdebut, jaksa tidak menguraikan peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Alasan Isolasi Mandiri, Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Suaminya untuk Dieksekusi
Serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.
Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim KM 50 Sisir CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Kemudian, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum adalah hak terdakwa.
Namun, ia menegaskan, bahwa surat dakwaan yang disusun sudah lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
Dengan demikian, tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Ia mengungkapkan, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum para terdakwa belum menyentuh subtansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
Terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.
Ketut menambahkan, eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim.
Sebab, sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.
“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata Ketut, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Terungkap, Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV