> >

Tanpa Izin Ketua RT, Irfan Widyanto Ganti CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas

Hukum | 20 Oktober 2022, 04:57 WIB
Sidang Irfan Widyanto. Arif Racman Arifin, saksi kasus dugaan obstruction of justice untuk Irfan Widyanto, sempat menelepon Hendra Kurniawan untuk melapor bahwa Yosua masih hidup. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum mengungkapkan peran terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam surat dakwaan disebutkan, AKP Irfan Widyanto berperan mengganti DVR kamera pemantau CCTV di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Alasan Isolasi Mandiri, Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Suaminya untuk Dieksekusi

Tindakan Irfan Widyanto yang mengganti DVR CCTV tersebut ternyata tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.

Hal itu, kata jaksa, melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

"Dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Jaksa menyebut bahwa Irfan Widyanto mengganti tiga unit DVR CCTV. Rinciannya, dua DVR CCTV  yang berada di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim KM 50 Sisir CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Sisanya satu DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Penggantian DVR CCTV itu, lanjut jaksa, dilakukan Irfan dengan menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU