Polri Dalami Temuan TGIPF soal Rekaman CCTV 3 Jam Tragedi Kanjuruhan yang Hilang
Hukum | 19 Oktober 2022, 16:43 WIBTragedi bermula saat suporter Arema memasuki lapangan, dan justru direspons polisi dengan menembakkan gas air mata, yang juga ditembakkan ke arah tribun.
Sontak, hal itu pun memicu kepanikan dan membuat massa berdesak-desakan dan terinjak-injak saat berusaha keluar dari stadion.
Hingga berita ini ditulis, Tragedi Kanjuruhan telah memakan korban meninggal dunia sebanyak 133 orang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan TGIPF menyatakan tembakan gas air mata dari kepolisian memicu jatuhnya banyak korban jiwa dari suporter Arema.
Polisi pun telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS), Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman (H), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BS).
Kemudian, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku security officer.
Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Adegan Penembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Kata Polri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com