Sambo Perintahkan AKBP Arif Amankan Bukti Pelecehan Putri Candrawathi: Malu karena Aib
Hukum | 19 Oktober 2022, 15:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perintangan penyelidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin, ditelepon oleh atasannya yang saat itu Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan diperintahkan untuk mengamankan file bukti pelecehan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo juga perintahkan, agar file itu tidak tersebar karena bukti itu menurut Ferdy Sambo adalah aib keluarga dan memalukan.
Fakta terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana Obstuction of Justice pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Rabu (19/10/2022) di PN Jakarta Selatan.
"Terdakwa (AKBP Arif-red) ditelepon oleh saksi Hendra Kurniawan dan meminta terdakwa untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi," ungkap jaksa.
"Di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," sambungnya.
Kemudian Jaksa mengungapkan, Ferdy Sambo menelepon AKBP Arif dan mengingatkan agar jangan sampai file itu tersebar.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo menelepon terdakwa dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga jangan ke mana-mana atau tersebar, malu karena itu aib," imbuhnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Murka ke Anak Buahnya Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup: Musnahkah Semuanya!
Baca Juga: Terbongkar! Peran Kombes Agus Nurpatria: Sisir, Rusak dan Sembunyikan CCTV Kasus Sambo
Brigadir J Masih Hidup di Rekaman CCTV
Lebih lanjut, dalam surat dakwaan jaksa, terungkap momen Arif Rachman kaget ketika melihat rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV