> >

206 Anak Indonesia Derita Gagal Ginjal Akut Misterius, 99 di Antaranya Meninggal

Kesehatan | 19 Oktober 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi. 206 anak Indonesia menderita gagal ginjal akut misterius, 99 di antaranya meninggal. Hal itu diungkapkan Kementerian Kesehatan dari data Selasa (18/10/2022) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 206 anak menderita gangguan gagal ginjal akut misterius hingga Selasa (18/10/2022).

Ratusan kasus tersebut, dari data Kemenkes tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, dari 206 total anak yang menderita gagal ginjal akut penderita, 99 di antaranya meninggal dunia.

“Hingga saat ini jumlah kasus yang sudah dilaporkan hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022) siang.

Baca Juga: Hindari Dulu Obat Sirop, Ini 7 Cara Alami Mengobati Batuk dan Pilek pada Anak

Syahril mengatakan mayoritas pasien yang meninggal dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta hingga mencapai 65 persen.

 

Hingga saat ini, lanjut Syahril, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh tentang kasus ini.

Syahril menegaskan gangguan ginjal akut pada anak tak berkaitan dengan dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi covid-19.

Kebijakan Kemenkes

Sebelumnya, Kemenkes telah menginstruksikan agar semua apotek di Indonesia tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop buntut adanya kenaikan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Ini Cara Mencegah Anak Sakit di Musim Pancaroba

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Peraturan tersebut diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU