206 Anak Indonesia Derita Gagal Ginjal Akut Misterius, 99 di Antaranya Meninggal
Kesehatan | 19 Oktober 2022, 13:14 WIBBaca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Ini Cara Mencegah Anak Sakit di Musim Pancaroba
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Peraturan tersebut diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 8 dari SE tersebut.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV