> >

Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs: Jadwal, Update dan Live Streaming

Hukum | 19 Oktober 2022, 05:33 WIB
Empat tersangka obstruction of justice kasus kematian brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo (rompi tahanan 100), Kompol Chuck Putranto (rompi tahanan 18), AKP Irfan Widyanto (rompi tahanan 45) dan AKBP Arif Rahman Arifin (rompi tahanan 10) selepas diserahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/10/2022).

Mereka yang disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.

Baca Juga: Diundang Sidang oleh Hakim, Ayah Brigadir J Siapkan Mental dan Kesehatan

Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jaksel Djuyamto sebelumnya menjelaskan, dalam sidang obstruction of justice telah ditetapkan 6 nama majelis hakim.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," terangnya kepada awak media, Senin (10/10) silam.

Baca Juga: Jelang Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Cs, Kuasa Hukum: Ada Persiapan Khusus, tapi ...

Lalu untuk terdakwa Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan (Kompol) Baiquni W adalah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Mengutip keterangan di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang akan digelar Rabu 19 Oktober 2022, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Brigjen Hendra Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, IPW: Kalau Tahu, Harusnya Amankan Barang Bukti

Untuk diketahui agenda sidang perdana obstruction of justice ini adalah pembacaan surat dakwaan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU