Penasihat Ahli Kapolri Sulit Percaya Brigjen Hendra Dibohongi Ferdy Sambo: secara Nalar, Nggak Bisa
Hukum | 18 Oktober 2022, 19:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai pernyataan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, tersangka kasus dugaan obstruction of justice, dibohongi oleh Ferdy Sambo, agak sulit dipercaya.
Dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (18/10/2022), Aryanto mengatakan, sebagai seorang perwira tinggi Polri, seharusnya Brigjen Hendra bisa menduga apa yang terjadi.
“Karena Bapak Hendra itu menurut yang saya dengar adalah orang yang pertama dipanggil oleh Pak Sambo, untuk mengurus masalah kejadian itu.”
“Kemudian, menurut hemat saya, dia sebagai seorang perwira tinggi, pasti ya bisa menduga apa yang kira-kira terjadi,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Alibi Brigjen Hendra Merasa Dibohongi Sambo, Begini Tanggapan IPW & Penasihat Ahli Kapolri!
Aryanto juga mempertanyakan jika Hendra mengaku dibohongi dengan skenario itu, kemudian patuh saja.
Sebab, jika dilihat dari kasusnya, saat itu ada korban meninggal dunia, yang selanjutnya didalilkan bahwa itu akibat peristiwa tembak-menembak.
“Karena kalau dilihat dari kasusnya kan jelas, waktu itu kan kejadiannya ada orang meninggal.”
“Kemudian langsung didalilkan seakan-akan tembak-menembak. Itu secara nalar, polisi nggak bisa menduga kayak gitu,” tegasnya.
Menurutnya, patut diduga bahwa Hendra Kurniawan sebenarnya sudah mengetahui kejadian yang sebenarnya, meskipun mungkin tidak secara detail.
“Tapi kemudian dia mengikuti apa yang disampaikan Pak Sambo, apalagi suruh ngawal jenazahnya cepet-cepet segala. Menurut saya, itu sudah suatu kekeliruan prosedural, dan itu patut diduga tidak sesuai dengan standar operasi polisi,” paparnya.
Saat ditanya mengenai adanya perintah jabatan dalam perbuatan yang dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan, ia menyebut hal itu bukan termasuk perintah jabatan sesuai dengan kewenangannya.
“Kalau yang yang dinamakan dengan perintah jabatan, yang perlu dipatuhi oleh bawahan dalam hierarki kepolisian adalah perintah yang sesuai dalam kewenangannya.”
“Kalau ini bukan dalam kewenangannya, kemudian dijalankan, mestinya yang bersangkutan bisa menolak. Dalam kode etik begitu,” tegasnya.
Ia melanjutkan, sepengetahuannya, perintah yang disampaikan oleh Sambo adalah mengamankan CCTV, kemudian diminta untuk dihancurkan.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Telah Dibohongi Sambo!
“Ngomongnya mengamankan CCTV, perintahnya kan gitu. Saya nggak tahu persis kejadiannya, tapi yang saya dengar, CCTV dibawa ke polres, kemudian disuruh ambil kembali, kemudian suruh menghancurkan.”
Artinya, kata dia, perintah itu adalah untuk mengambil barang bukti dan kemudian menghilangkan dengan cara merusak.
“Itu, menurut hemat saya, tidak termasuk dalam perintah jabatan yang harus dipatuhi, tapi itu suatu perintah jabatan yang bisa dielakkan karena tidak sesuai dengan kewenangan,” ulangnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV