> >

Dalih Ferdy Sambo Minta Bharada E Tembak Brigadir J, Khawatir Korban Melawan Tak Ada yang Bisa Jaga

Hukum | 18 Oktober 2022, 12:49 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan suara bergetar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut (JPU) mengungkapkan alasan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut dakwaan jaksa untuk Bharada E, Ferdy Sambo mengungakpkan peran Bharada E yang bertindak sebagai pihak yang akan menembak Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Diberi Iphone 13 Pro Max hingga Uang Rp1 Miliar oleh Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J

Sedangkan Ferdy Sambo bertindak menjaga Bharada E jikalau Brigadir J melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi.

“Saksi Ferdy Sambo berkata kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard," demikian surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

 

"Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya."

Menurut jaksa pernyataan Ferdy Sambo itu disampaikan setelah Bharada E menyatakan siap saat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Ketika Jaksa Ragukan Kompetensi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Dalam surat dakwaan primer maupun subsider yang dibacakan oleh jaksa, awalnya Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer soal kesediaannya menembak Brigadir  J.

Permintaan itu lantas dijawab oleh Richard Eliezer secara tegas dengan menyatakan siap melaksanakan perintaj tersebut.

“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata siap komandan yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.

Setelah mendengarkan kesediaannya terdakwa Richar, Ferdy Sambo lalu meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada magasin senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya.

Baca Juga: Rasamala Tegaskan Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan Dakwaannya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU