Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat dan Tepat
Peristiwa | 18 Oktober 2022, 12:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengancamnya dengan Pasal 340 KUHP.
Bharada E yang menyerahkan proses hukum dirinya kepada penasihat hukum merasa dakwaan JPU sudah cermat.
“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” ucap Ronny Talapessy, penasihat hukum Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
“Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.”
Lebih lanjut, Ronny mengatakan, mengacu pada azas peradilan agar cepat, pihaknya memohon kepada hakim melalui JPU untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal
“Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon waktunya tiga hari ke depan, kami bermohon terima kasih yang mulia,” ujar Ronny Talapessy.
Merespons permintaan Ronny Talapessy, Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pemanggilan saksi-saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kita periksa saksi semua dari awal,” jawab Hakim Wahyu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV