Saat Bharada E Lawan Sambo, Jadi Justice Collaborator, Hakim Belum Tentu Terima
Hukum | 18 Oktober 2022, 07:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
Bharada E jadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menguak fakta di persidangan.
Seperti diketahui, merujuk pada surat dakwaan yang dibaca jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10), Bharada E disebut terlibat langsung membunuh Brigadir J.
“Kokang senjatamu!,” ucap JPU, meniru perintah Sambo pada Bharada E. Ia mengikuti perintah mengokang senjata, lalu menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.
Selepas itu, Kuat Ma'ruf memanggil Ricky Rizal, tersangka lainnya, kemudian Ricky memanggil Brigadir J yang tak tahu apa-apa untuk dieksekusi.
Baca Juga: Sidang Bharada E Hari Ini: Jadwal, Update dan Live Streaming
Saat sudah berhadapan dengan Sambo, leher Brigadir J dipegang, lalu didorong ke arah depan, sehingga posisinya berhadap-hadapan dengan Bharada E. Diperlakukan atasannya seperti itu, Brigadir J tak melawan, hanya bertanya, "Ada apa ini?"
Sambo berteriak pada Bharada E, "Woy…! Kau tembak…. ! Kau tembak cepaaaaat!!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata jaksa, menirukan Sambo.
Bharada E lantas mengarahkan senjata api Glock-17 seri MPY851 ke tubuh sasaran, melepas 3 hingga 4 tembakan.
Brigadir J terkapar, berdarah-darah. Dalam keadaan telungkup, ia masih bergerak kesakitan. Sambo menghampirinya, melepas tembakan terakhir yang merenggut nyawanya.
Baca Juga: Usai Yosua Tewas Dibunuh, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih ke Bharada Eliezer!
Setelah kasus ini terungkap ke publik, Bharada E sempat mengikuti skenario yang dibikin oleh Sambo. Namun, seiring berjalannya waktu, fakta pembunuhan Brigadir J mulai benderang karena Bharada E mau angkat bicara.
Ia lantas ditetapkan sebagai satu-satunya justice collaborator oleh LPSK pada Senin (15/8).
“Jadi putusan ini sudah resmi. Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan sejak 2 hari yang lalu, kita cabut, dan kemudian kami beri perlindungan sepenuhnya," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
“Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator, yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama,” ucapnya.
Terlepas dari itu, status justice collaborator Bharada E di persidangan sebenarnya belum tentu diterima, alias masih harus menunggu keputusan dari hakim.
Sebagaimana dijelaskan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Bharada E wajib memberi keterangan secara konsisten.
"Keterangannya harus konsisten. Kalau tidak, kedudukan tidak dihargai sebagai JC. Hakim tidak mau kalau dia tidak konsisten, sebagaimana dijanjikan membuka semua. Maka kewenangan hakim yang akan menentukan dikabulkannya JC," kata Gayus, Rabu (12/10).
Baca Juga: Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV