> >

Rasamala Tegaskan Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan Dakwaannya

Hukum | 18 Oktober 2022, 07:10 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, membantah kliennya disebut turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana dakwaan jaksa, bahwa Ferdy Sambo disebut menembak ajudannya Brigadir J sebanyak satu kali di bagian belakang kepala sehingga membuat korban tewas di lokasi.

Baca Juga: Jaksa: Bripka Ricky Sebetulnya Punya Kesempatan Selamatkan Brigadir J dengan Menyuruhnya Pergi Jauh

Terkait hal itu, Rasamala menegaskan bahwa kliennya tidak ikut menembak Brigadir J, sebagaimana pengakuan Ferdy Sambo kepada kuasa hukum.

"Saya pikir keterangan pak FS yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung," kata Rasamala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut Rasamala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah menyampaikan adanya keterlibatan Ferdy Sambo tersebut harus bisa membuktikannya.

Rasamala menyebutkan bahwa beban tersebut kini berada di JPU untuk membuktikan bahwa Ferdy Sambo benar-benar menembak Brigadir J.

"Itu (penembakan) dilakukan oleh Richard. Nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," ucap Rasamala.

Baca Juga: Setelah Mengaku Dilecehkan, Putri Candrawathi Malah Berduaan di Kamar dengan Brigadir J

"Kami nilai kesesuaian bukti-bukti, ada saksi-saksi kan, banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti."

 

Kendati begitu, Rasamala kembali menekankan bahwa Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karena sebab itulah, Rasamala kembali menantang Jaksa untuk membuktikan dakwaannya tersebut.

"Nanti kita konfrontir, bukti dari jaksa dengan bukti dari kami, dan keterangan semua saksi," katanya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU