Didakwa Amankan Senjata Yosua, Ricky Rizal Ajukan Eksepsi Kamis Mendatang
Hukum | 18 Oktober 2022, 04:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan dakwaan Bripka Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada Senin (17/10/2022) malam. Usai kliennya didakwa terlibat pembunuhan, kuasa hukum Ricky menyiapkan nota keberatan atau eksepsi yang baru akan dibacakan pada Kamis (20/10) besok.
Sidang pembacaan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Yosua sendiri berlangsung selama lebih dari 12 jam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Irjen Ferdy Sambo terlebih dulu, kemudian disusul untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah mengajukan eksepsi segera usai pembacaan dakwaan.
Menurut laporan jurnalis Kompas TV, Asri Gunawan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan eksepsi, tetapi tidak langsung membacakan poin-poinnya. Pembacaan eksepsi keduanya pun akan digelar pada Kamis (20/10) bersamaan dengan tanggapan eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putri Menangis Saat Pembacaan Eksepsi di Sidang, Bahas Kronologi di Rumah Magelang
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Ricky Rizal diancam pidana sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia didakwa terlibat proses perampasan nyawa Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
JPU pun membeberkan kronologi keterlibatan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Yosua. Ricky disebut punya kesempatan memperingatkan Yosua sebelum dibunuh, tetapi pilih mengikuti skenario Sambo.
Selain itu, Ricky berperan mengamankan senjata api HS dan Steyr Aug yang sebelumnya dikuasai Yosua agar korban tidak melawan ketika hendak dieksekusi.
Ricky Rizal juga sempat diminta Sambo untuk mengeksekusi Yosua. Namun, ia mengaku "tidak kuat mental" sehingga Richard Eliezer diminta menjadi eksekutor.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV