> >

Putri Candrawathi Berterima Kasih kepada RR, RE, dan KM Usai Proses Eksekusi Brigadir J Rampung

Peristiwa | 17 Oktober 2022, 19:10 WIB
Putri Candrawathi tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terungkap bahwa Putri Candrawathi berterima kasih kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf usai eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai, Senin (17/10/2022).

"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," terang jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf sedang di lantai bawah rumah Saguling. Mereka dipanggil Ferdy Sambo menggunakan handy talkie (HT) untuk naik ke lantai 2.

Baca Juga: Bersikeras, Ferdy Sambo Masih Sebut Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir Yosua!

Ketiga orang tersebut menemui Ferdy Sambo yang sedang bersama Putri Candrawathi dan menerima amplop berwarna putih berisi uang asing dengan nilai setara Rp500 juta.

Namun, untuk Bharada E mendapatkan uang setara hingga Rp1 miliar. Amplop tersebut diambil Ferdy Sambo dan menjanjikan akan mengembalikannya pada Agustus 2022 jika kondisi sudah "aman".

"Saksi Kuat Ma'ruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merek iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo bersama terdakwa Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf telah turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," terang jaksa.

 

Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J: Tak Ada Saksi yang Mendukung atau Menguatkan Kekerasan Seksual

Ferdy Sambo dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU