Kuasa Hukum Brigadir J: Tak Ada Saksi yang Mendukung atau Menguatkan Kekerasan Seksual
Peristiwa | 17 Oktober 2022, 18:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak berpendapat tidak ada saksi yang mendukung atau menguatkan adanya kekerasan seksual yang dituduhkan pada Brigadir J.
Hal itu ia ungkapkan usai mengikuti jalannya sidang perdana Ferdy Sambo Cs yang digelar Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi kalau dari penasihat hukum terdakwa ini, mereka maunya, JPU itu memercayai dalil dari mereka, bahwa terjadi pelecehan seksual. Faktanya tidak ada saksi yang mendukung atau menguatkan kekerasan seksual baik di tanggal 4 maupun di tanggal 7," beber dia dalam Breaking News Kompas TV, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Jaksa Sebut Putri Telepon Sambo Sambil Menangis: Yosua Masuk Kamar & Lakukan Perbuatan Kurang Ajar!
Terlebih apa yang disampaikan surat dakwaan adalah keterangan yang berasal dari sumber sepihak dan kepastiannya masih diragukan.
"Oleh karena itu yang disampaikan melalui surat dakwaan oleh JPU adalah keterangan yang diyakini kuat namun sumber sepihak dan belum tentu pasti. JPU pasti tidak akan memercayai karena dianggap dalil tanpa bukti," lanjutnya.
Martin kemudian mempertanyakan pernyataan para tersangka dalam yang menyebutkan Yosua melakukan kekerasan seksual. Ia mengatakan ada kejanggalan dari pihak terdakwa karena tak langsung melapor.
Baca Juga: Sebelum Habisi Yosua, Ferdy Sambo Perintahkan Richard Tambah Jumlah Amunisi
"Harus dikuatkan dengan bukti-bukti lain, ini kan banyak kejanggalan, ngakunya bilang kekerasan seksual tapi tidak lapor polisi, tidak langsung melakukan visum, yang ada mengaku dilakukan kekerasan seksual tetapi malah melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.
"Sudah banyak yang kena prank oleh perilaku mereka sebelumnya pada saat mereka melaporkan di tanggal 8. Oleh karena itu JPU berhati-hati membuat dakwaan karena keterangan-keterangan yang belum pasti kejelasannya," pungkas dia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV