> >

Sebelum Habisi Yosua, Ferdy Sambo Perintahkan Richard Tambah Jumlah Amunisi

Hukum | 17 Oktober 2022, 17:44 WIB
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

“Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Arman Hanis, membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU