Eksepsi Ferdy Sambo: Bersiap Badminton, Pistol Terjatuh sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J
Hukum | 17 Oktober 2022, 17:05 WIBKOMPAS.TV – Pistol milik Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, sempat terjatuh saat peristiwa penembakan di rumah pada 8 Juli 2022.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menjelaskan, saat itu sekitar pukul l 17.06 WIB, saksi Putri Candrawathi meminta Ricky Rizal Wibowo untuk mengantarnya melakukan isolasi mandiri di Komplek Duren Tiga, sambil menunggu hasil swab PCR sebelumnya.
Saat itu, Putri tidak mengetahui dan tidak pernah meminta Yosua untuk ikut ke rumah di Duren Tiga.
Sebelum melakukan isolasi, Putri sempat menyampaikan pada Ferdy Sambo untuk menepati janjinya bermain badminton sesuai jadwal rutin dengan salah satu petinggi dan mantan petinggi Mabes Polri.
“Serta menyampaikan terkait konfirmasi perbuatan Nofriansyah Yosua Hutabarat nanti saja setelah terdakwa Ferdy Sambo kembali dari kegiatan rutin badmintonnya. (vide BAP RICKY RIZAL WIBOWO Hal. 10 angka 33 huruf G tertanggal 7 Agustus 2022 dan BAP PUTRI CANDRAWATHI Hal. 16 angka 60 tertanggal 26 Agustus 2022),” kata anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Jaksa Terangkan Brigadir Yosua Meninggal Dunia Akibat Tembakan di Dada Kanan & Kepala
Setelah Putri berangkat isolasi ke rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo kemudian bersiap-siap berangkat badminton di Depok.
Namun ketika melewati rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo yang masih terguncang dan tidak tenang (keadaan marah dan stress bersamaan) akan kejadian yang dialami istrinya, mendadak meminta supir untuk memundurkan kendaraan yang sudah terlanjur melewati rumah duren tiga.
“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan terburu-buru turun dari mobil hingga menjatuhkan pistol miliknya jenis Wilson Combat Kaliber 45, kemudian Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. segera menuju ke dalam rumah duren tiga. (vide BAP ADZAN ROMER Hal. 2 angka 70 tertanggal 16 Agustus 2022 dan BAP tambahan FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H. hal. 3 paragraf 4 tertanggal 8 September 2022).”
Sesampainya di rumah Duren Tiga, sekitar pukul 17.10, Sambo memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma’ruf untuk turun dari lantai 2 dan berkumpul di dekat meja makan.
Lalu, Sambo menyuruh Kuat Ma’ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Yosua yang berada di luar rumah.
Sesaat setelah menghadap, Ferdy Sambo menanyakan pada Yosua, kenapa ia berani bertindak kurang ajar pada Putri Candrawathi, istrinya.
“Nofriansyah Yosua Hutabarat ditanyakan oleh terdakwa Ferdy Sambo, ‘Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?’, yang dijawab ‘Kurang ajar apa komandan?’,” lanjut kuasa hukum membacakan eksepsi.
Ferdy Sambo kembali menjawab, bahwa Yosua bertindak kurang ajar pada ibu (Putri Candrawathi).
Namun, Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan nada menantang kembali menjawab, ‘Ada apa komandan?’.
“Merespon jawaban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, “Hajar chad”. (vide BAP Lanjutan RICKY RIZAL WIBOWO Hal. 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP Tambahan FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H. Hal. 3 Paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP Tambahan KUAT MA’RUF Hal. 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022).”
Baca Juga: JPU di Sidang Sambo: Alasan Isolasi Mandiri, Brigadir Yosua Diajak ke Lokasi Eksekusi!
Mendengar perintah tersebut, Richard kemudian menembak Yosua beberapa kali menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam.
Dalam eksepsi Sambo itu, mantan Kadiv Propam Polri itu kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Baradha Richard E dan Yosua jatuh tertelungkup di samping tangga depan gudang.
Sambo spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Yosua.
Lalu, Sambo melesatkan beberapa tembakan peluru ke dinding. Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Yosua.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV