Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nilai Dakwaan Jaksa Kabur, Harus Batal demi Hukum dan Sambo Bebas
Hukum | 17 Oktober 2022, 16:20 WIBKOMPAS.TV – Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terang atau obscuur libel.
Salah satu alasannya adalah karena surat dakwaan tersebut hanya berdasarkan satu keterangan saksi, yakni Richard Eliezer Pudihang.
Dalam pembacaan ekspsi atau nota keberatan pada sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo, tim kuasa hukum menyampaikan hal itu.
“Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Arman Hanis membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Disampaikan juga bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan, karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya.
“Yaitu pada faktanya, berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 Rumah Jl. Saguling.”
Baca Juga: Tim Pengacara Ferdy Sambo Sebut Yosua Panik Pakaikan Kembali Pakaian Putri Candrawathi di Magelang
Surat dakwaan JPU juga dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menjelaskan sejumlah alasan dan fakta yang menurut mereka tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.
Selanjutnya, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut umum disusun secara tidak cermat, kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka tim penasehat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.”
Berdasarkan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, tim kuasa hukum Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
“Dua, menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum,” kata anggota tim kuasa hukum membacakan eksepsi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mau Mengampuni Perbuatan Keji Brigadir J di Magelang, tapi Ada Syaratnya
Ia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid.B/PN JKT. SEL.
Selanjutnya, memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
“Enam, membebankan biaya perkara kepada negara. Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.”
Atas nota keberatan Ferdy Sambo tersebut, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, dan sidang akan dilanjutkan Kamis (20/10/2022).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV