Polri Tunda Pemeriksaan hingga Senin, Irjen Teddy Minahasa Minta Gunakan Kuasa Hukum Pribadi
Hukum | 16 Oktober 2022, 08:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunda pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa, hingga Senin (17/10/2022) besok, atas permintaan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang terjerat kasus jual beli barang bukti sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, Teddy meminta penundaan agar bisa didampingi oleh kuasa hukum pribadinya.
“Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang sudah disiapkan pihak keluarga,” jelasnya, Sabtu (15/10/2022), dikutip dari Kompas Pagi, Kompas TV, Minggu (16/10).
Atas dasar permintaan dari Teddy tersebut, pihak Polda Metro Jaya mengundur pemeriksaan dan menjadwalkannya pada Senin (17/10).
“Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dari Direktorat Narkoba mengakomodir ini kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan, akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin.”
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Pidato Lama Irjen Teddy Minahasa Soal 'Kalau Mau Kaya' Viral!
“Sesuai dengan permintaan beliau, dengan akan didampingi oleh pengacara yang telah beliau dan keluarga siapkan,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu tersebut, selain Teddy, ada empat personel polisi lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Jakbar), Kompol KS (Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Dodi Prawiranegara (Mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat).
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga merestui penyisihan lima kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas oleh mantan Kapolres Bukittinggi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com