Sebelum Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polisi Pernah Ungkap Dugaan Sabu yang Ternyata Tawas
Hukum | 15 Oktober 2022, 11:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diduga merestui penyisihan lima kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas oleh mantan Kapolres Bukittinggi.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, mantan Kapolres Bukittinggi yang kini bertugas di Polda Sumatera Barat AKBP D, diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan sementara, AKBP D mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga: Teddy Minahasa, Ungkap Peredaran 41 Kilogram Narkoba hingga Dugaan Restui Ganti Sabu dengan Tawas
Ia diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti.
Mukti menambahkan, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Bukan kali pertama
Selain kasus yang diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa tersebut, polisi juga pernah mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba yang ternyata merupakan tawas.
Sebelumnya, pada tahun 2013, dalam sebuah penggerebekan, pihak Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 12 saset barang yang diduga sebagai sabu.
Namun, beberapa hari kemudian, berdasarkan hasil uji laboratorium, benda yang ada dalam 12 saset tersebut ternyata tawas.
Saat itu, tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulselbar sempat memeriksa Kapolres Gowa AKBP Lafri Prasetyo dan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Ahmad Mahdan.
"Keduanya masih dalam pemeriksaan Propam Polda. Jika kedua terbukti melakukan pelanggaran. Maka keduanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku misalnya pelangaran disiplin," kata Kombespol Siswa, Kepala Sub Bagian Polda Sulselbar, kepada Tribun Timur melalui telepon seluler, Jumat (8/11/2013).
"Kita ingin trasparan ke publik untuk memastikan apakah benar ini sabu-atau Tawas. Tetapi hasil uji labfor sementara adalah tawas," kata Siswa.
Selanjutnya, pada tahun 2019 lalu, Polres Sidrap merilis pengungkapan tujuh kilogram barang diduga narkoba jenis sabu, yang diamankan pada Senin (11/3/2019).
Kepala Polres Sidrap AKBP Budi Mulyono yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Hanya saja, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan dan belum ada tersangkanya.
“Masih pengembangan. Belum ada TSK-nya (tersangka)," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (11/3/2019) malam, dikutip dari Kompas.com.
Namun, tujuh kilogram barang yang awalnya diduga sabu tersebut ternyata hanya merupakan tawas.
Hal itu dipastikan oleh Polda Sulsel, setelah melihat hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Model Majalah Dewasa Ini Ditipu Pengedar Narkoba, Satu Klip Isi Sabu, Satu Klip Lain Isi Tawas
“Dari awal kita sudah curiga itu tawas, tapi untuk lebih pasti harus di cek ke BNN,” kata Kabid Humas Polda Sulsel waktu itu, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (12/3/2019), dikutip dari Kompas.com.
Dicky menuturkan, trik paket berisi tawas digunakan jaringan narkoba untuk mencoba-coba peredaran barang haram dan melihat situasi, sekaligus untuk mengelabui petugas.
“Mereka coba-coba dulu untuk melihat situasi, ternyata petugas lebih sigap. Taktik mengelabui petugas. Perang dengan bandar narkoba terus menerus. Biasa dalam mafia narkoba seperti itu,” katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com/berbagai sumber